DEN HAAG (Arrahmah.com) – Pemerintah Belanda pada Jum’at (22/5/2015) sepakat untuk memperkenalkan larangan pemakaian cadar di tempat umum, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin.
Larangan yang diusulkan tersebut –yang harus disetujui oleh parlemen sebelum dapat menjadi hukum – akan berlaku untuk semua pakaian penutup wajah, termasuk masker dan helm, di angkutan umum dan di sekolah-sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintah.
Tindakan ini “tidak ada hubungannya dengan agama,” ungkap Perdana Menteri Mark Rutte kepada wartawan di Den Haag setelah larangan yang diusulkan itu disahkan oleh kabinet.
“Dalam sebuah negara yang bebas seperti Belanda, setiap orang memiliki hak untuk berpakaian sebagaimana yang mereka inginkan, tidak peduli apa yang orang lain pikirkan. Kebebasan itu hanya terbatas dalam situasi ketika hal itu sangat penting bagi orang untuk melihat satu sama lain,” ungkap pernyataan itu.