BELANDA (Arrahmah.com) – Mengekor kepada Prancis, Pemerintah Minortias Belanda berencana akan melarang cadar atau burqa muslimah dan apapun bentuk yang menutupi wajah dimulai tahun depan.
Larangan tersebut membuat muslimah di Belanda tidak boleh mengenakan cadar atau burqa di tempat umum, dimana sekitar 1 juta dari 17 juta warga Belanda adalah muslim. Jika terjadi, maka Belanda adalah Negara Uni Eropa kedua yang melarang pemakaian cadar atau burqa setelah Prancis.
“orang-orang harus bersedia melihat wajah satu sama lain dan mengenali satu sama lain ketika mereka bertemu”, kata Menteri Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan pada hari Jum’at (27/1/2012).
Wakil Perdana Menteri, Maxime Verhagen menyamakan larangan itu dengan pengendara motor yang menggunakan Helm yang dipakai di tempat yang tidak sesuai seperti di dalam took.
Anti-Islam Geert Wilders dari Partai Kebebasan (PVV), yang membantu memberikan Kristen Demokrat-liberal, koalisi utamanya di Parlemen, telah menetapkan “took politik” yang cukup untuk mendapatkan undang-undang larangan cadar atau burqa.
Beberapa ratus muslimah di Belanda memakai niqab/cadar dan burqa. Partai koalisi tersebut telah setuju untuk mengajukan hokum baru ke meja Parlemen pada pekan depan bahwa “pelanggar” akan dikenakan denda hingga 390 euro (510 USD), kata Verhagen.
Hukum mengenakan cadar atau burqa di Belanda , yang masih perlu untuk memenangkan persetujuan di kedua majelis parlemen, termasuk pakaian yang dikenakan untuk alasan keamanan seperti yang dipakai oleh petugas pemadam kebakaran dan pemain hoki, serta pakaian pesta seperti Santa Claus atau kostum Halloween. Larangan tersebut tidak berlaku untuk tempat-tempat keagamaan, seperti gereja dan masjid, atau untuk penumpang di pesawat atau perjalanan melalui bandara Belanda, kata kementerian dalam negeri negara sekuler itu.
(siraaj/arrahmah.com)