JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan KPK terus beruapaya proaktif dan “menjemput bola” kepada semua elemen masyarakat agar pemahaman antikorupsi masyarakat meningkat.
“Sejak diluncurkan hingga April 2015, hampir lima ribu orang telah merasakan manfaat belajar antikorupsi di dalam bus ini. Tentu saja jumlah ini akan terus bertambah,” kata Adnan beberapa hari lalu di Jakarta.
Mengutip situs resmi KPK, Adnan menjelaskan, Bus Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) yang diluncurkan merupakan salah satu bentuk inovasi KPK dalam menyulap medium sosialisasi menjadi pusat pembelajaran antikorupsi yang bisa bergerak bebas dalam ‘menjemput bola’.
“Inovasi terus terus kami lakukan agar berbagai lapisan masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan sehingga muncul kesadaran dan gerakan bersama dalam melawan korupsi,” katanya.
Dia melanjutkan, bus ACLC yang diluncurkan pada 14 Oktober 2014 lalu itu, telah menjangkau aneka lapisan masyarakat, mulai dari dosen, pegawai negeri, hingga pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Sejak November 2014, Bus ACLC bisa dikunjungi di Taman Pintar setiap hari. Bus ini juga telah memberikan pendidikan antikorupsi di PD Muhammadiyah Bantul dan Dinas Perijinan kota Yogyakarta pada Maret lalu.
Bus ACLC telah digagas dan dipersiapkan sejak tahun 2012. Bus ini merupakan hasil kerjasama Bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Federal Jerman, melalui KPK-GIZ. Bus antikorupsi ini merupakan satu-satunya di dunia yang dimiliki oleh lembaga pemberantasan Korupsi.
Dilengkapi dengan 11 perangkat komputer untuk peserta dan instruktur, televisi layar datar, sound system, layar besar berukuran 12 meter persegi, tenda hidrolik dan mini panggung, bus ini bisa digunakan untuk pelatihan di dalam dan luar bus. Adapun sejumlah materi yang bisa didapatkan dari Bus ACLC antara lain, teori dan strategi antikorupsi, modul pendidikan antikorupsi, Pengaduan masyarakat, pengelolaan gratifikasi, dan tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (azm/arrahmah.com)