JAKARTA (Arrahmah.com) – Demi membela aliran sesat Syiah terkait kasus konflik Syiah di Sampang, Jawa Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghujat MUI serta pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lembaga yang didirikan Adnan Buyung Nasution ini menilai rencana relokasi terhadap pengungsi warga Syiah Sampang ke lokasi baru bukan penyelesaian persoalan. “Karena relokasi yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat bukanlah sebagai upaya untuk mengakhiri persoalan warga Syiah Sampang,” kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam siaran persnya, Selasa malam (22/1/2013) seperti dirilis ANTARA news.
Bahrain mengklaim, warga Syiah Sampang ingin kembali hidup layak sebagaimana sebelum adanya kejadian pembakaran dan penyerangan terhadap rumah-rumah dan perkampungan mereka.
“Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memperhatikan konstitusi dalam memperlakukan warga Syiah Sampang sehingga persoalannya segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” katanya.
YLBHI menuduh keberadaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah merupakan penyebab ketidakjelasan nasib warga Syiah Sampang.
“MUI seharusnya tidak sesukanya mengeluarkan fatwa sesat menyesatkan karena sedikit banyak fatwa MUI seringkali dijadikan dasar sebagian umat yang intoleran untuk melakukan aksi kekerasan terhadap umat yang difatwa sesat,” katanya.
Dalam hukum ketatanegaraan, kata Bahrain, kedudukan MUI sekadar organisasi kemasyarakatan, bukan lembaga negara resmi yang berada dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang.
“Maka sangat tak masuk akal kebebasan hak warga negara dalam beragama direduksi oleh fatwa ulama yang notabene tidak termasuk produk hukum yang mengikat publik,” katanya.
Selain MUI, YLBHI juga mengkritik Pemprov Jatim. Menurut Bahrain, relokasi dan perhatian yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur tidak ada gunanya jika tanpa diiringi dengan pencabutan fatwa MUI, karena secara terus menerus warga Syiah dianggap sebagai pengikut aliran sesat yang harus dijauhi dan pastinya sanksi sosial selalu mengiringi keberadaannya.
“Dengan demikian rencana relokasi ke tempat yang lebih memanusiakan warga Syiah Sampang bisa dipastikan tidak akan terwujud,” katanya.
Ia pun mengkritik Gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur seharusnya tidak latah dan berpijak kepada amanah konstitusi dalam mengeluarkan kebijakan, karena kedudukan konstitusi merupakan dasar hukum dari segala-galanya di negara Indonesia,” katanya.
Atas nama alasan itu YLBHI lantas mendesak Menteri Dalam Negeri menganulir Pergub No. 55 Tahun 2012 dan mendesak MUI Jawa Timur untuk mencabut fatwa sesat terhadap penganut Syiah. (bilal/arrahmah.com)