CILACAP (Arrahmah.id) – Seorang guru mengaji berinisial M alias Mahdun (41), di Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah melakukan pencabulan terjadap 9 orang santriwatinya yang masih di bawah umur.
Sebelum melakukan perbuatannya, para korban diiming-imingi uang sebesar Rp10 ribu agar mau melayani nafsu binatangnya, seperti dicium hingga meraba-raba alat vital korban.
“Dari bukti yang ditemukan, ditambah keterangan sejumlah saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu TPQ tempatnya mengajar. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukan sambil belajar mengaji,” kata Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Jumat (21/10/2022).
Parahnya, perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan selama 10 bulan, mulai bulan Januari hingga Oktober 2022.
“Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak bulan Januari hingga Oktober 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata korbannya telah dicabuli sebanyak dua hingga tiga kali,” ungkap Suryo.
Suryo mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan oleh M terbongkar ketika ada seorang anak yang pulang ke rumah dengan menangis. Anak tersebut emudian mengadu kepada orang tuanya bahwa alat vitalnya telah dipegang oleh si guru bejat tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.id)