(Arrahmah.com) – Kejahatan perampasan sepeda motor, populer disebut begal motor terjadi di Jabodetek, Lampung, Palembang, Sumut dan dibeberapa daerah Jawa Timur dan Makasar. Sepanjang Januari 2015 tercatat 80 kasus begal di Jabodetabek.
Sembilan puluh tiga begal ditangkap, 3 orang ditembak mati, 87 tersangka pencurian dengan pemberatan dan 64 tersangka pencurian kendaraaan bermotor. Di Malang 49 pelaku begal motor dan perampokan berhasil ditangkap.
Maraknya begal motor, pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian dll, memperparah ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Sistem kapitalis-sekuler telah gagal menjamin rasa aman masyarakat.
Pencegahan dari berbagai kejahatan diatas dapat dilakukan antara lain melalui pendidikan, tapi sistem pendidikan saat ini gagal. Buktinya banyak remaja usia sekolah yang menjadi pelaku kejahatan-kejahatan diatas.Dan sistem hukum serta proses peradilan yang lemah dan tidak memuaskan masyarakat, memacu jadinya main hakim sendiri di masyarakat.
Dalam sistem Islam kejahatan akan diberantas secara total dan tuntas melalui 2 aspek; Pertama pencegahan, kedua penindakan. Untuk pencegahan negara wajib secara terus menerus mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan seluruh rakyatnya, melalui berbagai cara terutama sistem pendidikan.
Maka dalam hal ini keluarga wajib menjaga keluarganya mengokohkan keimanan dan ketakwaan seluruh anggota keluarganya. Dan masyarakat wajib mewujudkan kontrol sosial dengan mewajibkan mereka untuk mengubah kemungkaran dengan kekuatan lisan atau hatinya (do’a) dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Dengan demikian penerapan sistem Islam akan mencegah orang melakukan kejahatan.
Dalam kasus begal motor ini, hukuman bagi pelaku yang perampasan dengan menggunakan kekerasan bahkan sampai membunuh korbannya, maka sistem Islam akan memberikan sanksi. Jika merampas harta disertai kekerasan tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong kaki dan tangannya secara bersilang. Jika pelaku membunuh korban maka hukumannya adalah dibunuh atau disalib. Dan pelaksanaan hukuman ini harus disaksikan oleh masyarakat luas, untuk mencegah siapapun yang melakukan kejahatan serupa.
Sekarang sudah saatnya umat Islam segera berjuang penuh kesungguhan untuk terwujudnya rasa aman bagi seluruh rakyat dengan menerapkan syariah Allah secara total di bawah sistem Khilafah Rasyidah.
Penulis: Fatmawati
(*/arrahmah.com)