SURABAYA (Arrahmah.id) – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022), lansir Detik.com.
Kasus pencabulan yang menyeret Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau mas Bechi menjadi sorotan publik, karena tersangka merupakan anak kiai terkenal di Jombang, Jawa Timur.
Beberapa kali polisi pun kesulitan untuk menahan tersangka meski sudah dengan berbagai cara.
Pada awalnya, mas Bechi terseret kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan kepada polisi pada 29/10/2019 oleh korban berinisial NA.
Selama proses penyidikan, mas Bechi tidak memenuhi panggilan Polres Jombang, namun ia ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.
Meski kasus diambil alih oleh Polda Jawa Timur sejak Januari 2020, tersangka tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga polisi memasukkannya ke dalam daftar nama buron.
Akhirnya, penangkapan berhasil dilakukan setelah drama panjang penjemputan paksa pada Kamis 7/07/2022.
Polisi sampai harus mengepung pondok pesantren selama 15 jam. Namun pada akhirnya, tersangka mas Bechi menyerahkan diri kepada Polda Jawa Timur untuk menghadapi segala proses hukum.
Sidang vonis kasus tersebut pun akhirnya digelar pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara
(ameera/arrahmah.id)