BEKASI (Arrahmah.com) – Adam Amrullah Senin siang ini ditahan di Polsek Bekasi Selatan terkait dengan pencemaran nama baik Senkom. Senkom underbow LDII melaporkan Adam terkait video yang unggah Adam di Youtube. Pada tayangan itu Adam hanya menyebut Senkom setengah menit dari durasi 30 menit tentang kesesatan LDII sebagai kelanjutan Islam Jamaah yang telah berubah nama menjadiLDII.
Ada beberapa kejangalan dalam penahanan Adam Amrullah oleh Polsek Bekasi Selatan. Hal ini diungkapkan pengacara Adam, Farhan SH dari Tim Pengacara Muslim (TPM) kepada kontributor arrahmah.com, di halaman Masjid Muhamad Ramadhan, Bekasi Senin sore ini. Farhan menyebut antara lain:
- Tidak ada surat penahanan dari Kejaksaan Negeri
- Tidak menggubris surat penagguhan penahanan dari ormas-ormas Islam (FKUIB, MM dan lain-lain)
- Kapolsek Bekasi Selatan Edi Susilo tidak mau menemui TPM
Kuat dugaan kasus ini sangat kental dengan nuansa politis dan tekanan dari beberapa orang LDII yang ada di pemerintahan dan aparat, termasuk yang disebut oleh Adam Amrullah sendiri beberapa hari sebelum penahannya, Kapolsek Bekasi Selatan adalah orang LDII.
“Dalam kasus somasi Senkom/Ormas buatan LDII ini, Kapolseknya (Bekasi Selatan red) Edi Susilo adalah Pendekar Asad (silatnya warga Islam Jamaah / LDII) di Jawa Timur dulu.” tulisnya kepada arrahmah.com, (azm/arrahmah.com)