JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa minggu lalu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan vaksin meningitis yang telah bertahun-tahun wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah Indonesia.
Keputusan tersebut dibuat setelah melakukan penelitian yang panjang dan akhirnya terbukti bahwa dalam vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon jamaah haji dan umrah mengandung enzim babi yang jelas-jelas keharamannya untuk Ummat Islam.
Pemerintah Indonesia mewajibkan calon jamaah haji dan umrah untuk diberikan vaksin ini berdasarkan Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
Surat itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu, Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan umrah untuk disuntik vaksin meningitis.
Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.
Mengapa setiap calon jamaah haji dan umrah dari Indonesia wajib disuntikkan vaksin meningitis ini? Mengapa negara lain bisa memproduksi vaksin sendiri sedang Indonesia harus mengimpornya dari luar? Ada konspirasi apa di balik semua ini?
Untuk Mengetahui jawabannya, kami mengundang pembaca sekalian untuk menghadiri dan mendukung Talk Show dan Tabligh Akbar dengan topik : Menyoal Penggunaan Vaksin Berenzim Babi Pada Jama’ah Haji Indonesia, yang Insha Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (27/6) di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 8.30-15.30 (sholat Dzuhur berjama’ah).
Acara ini akan mengupas tuntas polemik yang timbul terkait penggunaan vaksin meningitis yang diwajibkan kepada seluruh calon jamaah haji dan umrah Indonesia yang telah terbukti mengandung enzim babi.
Akan hadir dalam acara Talk Show : Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan perwakilan Hizb-at-Tahrir Indonesia (HTI) dengan Ust. Shobarin Syakur sebagai moderator.
Dilanjutkan dengan Tabligh Akbar yang akan diisi oleh : Ust. Arifin Ilham (Majelis Zikir Az-Zikra), KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i (Pesantren Al-Qur’an As-Syafi’iyah), Ust. Abu Muhammad Jibriel AR. (Majelis Mujahidin Indonesia), Ibrahim Noer (Komite Penegak Syari’at Islam) dengan Ust. Arifin Ilham sebagai pemandu Tabligh Akbar ini.
Keterangan lebih lanjut hubungi : DR. H. Irfianda Abidin (0811666500) atau Abu Jundur Rahman (081242491189).
Ayo, dukung acara ini untuk selamatkan calon jamaah haji dan umrah Indonesia dari vaksin yang mengandung enzim babi! (haninmazaya/arrahmah.com)