NEW YORK (Arrahmah.id) – Dua pria yang hukumannya atas pembunuhan Malcolm X 1965 dibatalkan tahun lalu akan menerima $36 juta dari pemerintah negara bagian New York, konfirmasi pengacara mereka.
“Tragedi pembunuhan Malcolm X dirasakan di seluruh dunia, dan diperparah oleh fakta bahwa hal itu menyebabkan hukuman dan pemenjaraan atas dua pria kulit hitam yang tidak bersalah,” kata pengacara mereka, David Shanies, dalam sebuah pernyataan melalui email kepada AFP pada Ahad (30/10/2022).
Aziz (84) mengajukan gugatan senilai $40 juta setelah sekitar dua dekade mendekam di penjara dan lebih dari 55 tahun disalahkan secara tidak adil dalam kasus yang menimbulkan pertanyaan tentang rasisme dalam sistem peradilan pidana. Aziz telah menikah dan memiliki enam anak.
Islam, yang meninggal pada 2009 pada usia 74, juga menghabiskan lebih dari 20 tahun penjara dan dibebaskan pada November 2021. Pihak keluarga juga telah mengajukan gugatan dengan nilai yang sama, $40 juta.
Mereka dibebaskan pada pertengahan 1980-an, tetapi baru pada November 2021 nama mereka sepenuhnya dibersihkan oleh Mahkamah Agung Negara Bagian New York, yang menyebut hukuman mereka hampir setengah abad yang lalu sebagai “kegagalan keadilan”.
“Hari ini kami mengakui ketidakadilan itu dan mengambil langkah sederhana untuk memperbaikinya,” kata Shanies.
Dia mengonfirmasi sebuah laporan dari New York Times bahwa kota New York akan membayar $26 juta untuk dibagi antara Aziz dan keluarga Islam.
Pemerintah negara bagian New York juga akan membayar masing-masing lima juta dolar, dengan total kompensasi $36 juta.
Nick Paolucci, juru bicara Departemen Hukum Kota New York, mengatakan kepada New York Times pada Ahad (30/10/2022): “penyelesaian ini membawa keadilan bagi individu yang menghabiskan beberapa dekade di penjara dan menanggung stigma dituduh membunuh sosok ikonik.”
Selama lebih dari setengah abad, catatan resmi menyatakan bahwa tiga anggota kelompok nasionalis kulit hitam Nation of Islam menembak pemimpin ikonik berusia 39 tahun itu di depan istri dan anak-anaknya saat hendak berpidato di podium ballroom Harlem.
Seorang pria dengan senapan bergegas ke atas panggung dan menembak Malcolm sekali di dada. Dua orang lainnya dengan pistol semi-otomatis menyerbu ke depan, menembaki dia. Dia dinyatakan meninggal di rumah sakit terdekat dengan 21 luka tembak.
Pemakamannya di Harlem dihadiri oleh para pemimpin hak-hak sipil kulit hitam terkemuka dan sebanyak 30.000 pelayat di jalanan.
Aziz, Islam dan orang ketiga, Mujahid Abdul Halim, dihukum pada 1966 – tetapi sejarawan telah lama meragukan tesis itu.
Abdul Halim – sekarang berusia 81 tahun dan dibebaskan dari penjara pada 2010 – mengakui pembunuhan itu tetapi bersikukuh bahwa Aziz dan Islam tidak bersalah. (zarahamala/arrahmah.id)