JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M. Yusuf mengatakan, berkas Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ustaz Abubakar Ba`asyir akan rampung sebelum masa tahanan tersangka kasus terorisme ini selesai di kejaksaan.
“Berkas segera kita limpahkan, pelimpahan sebelum tanggal 10 Februari (2011),” kata Yusuf kepada sejumlah wartawan di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2011).
Menurut Yusuf, saat ini tim dari kejaksaan masih melakukan penyempurnaan agar berkas pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu segera dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan lokasi persidangan tersangka kasus terorisme Abubakar Baasyir akan dilakukan di Kementerian Pertanian.
“Lokasinya akan kita tempatkan di Deptan (Kementerian Pertanian – red). Sebab, massanya kan banyak. Takutnya ruangan tidak bisa menampung,” ucap Kepala Keamanan Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamari, kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (23/1/2011).
Ia mengatakan persidangan Ba’asyir tidak dimungkin digelar di PN Jaksel mengingat, dari 6 ruang sidang, ruangan sidang terbesar di PN Jaksel hanya 1 ruang yakni ruang Oemar Seno Adji yang berukuran 8X15 meter.
“Intinya masalah keamanan. Kalau itu dipegang kepolisian. Kami menyiapkan lokasi yang aman dan representatif,” tukas Kamari.
Menurutnya dari segi keamanan sidang pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu diperkirakan akan ramai dengan pendukung tersangka. “Kita khawatir ruang sidang yang kita punya tidak sanggup menampung,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung (MA), sidang Ba’asyir digelar di wilayah yuridiksi Jakarta Selatan, meski diketahui Ba’asyir ditangkap di Jawa Barat pada tanggal 9 Agustus tahun lalu. (hidayatullah/arrahmah.com)