JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) Soeroyo Alimoeso membatasi kenaikan tarif angkutan umum pada kisaran 10-20 persen bila pemerintah jadi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
“Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen,” katanya, di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6) malam.
Diutarakannya, terdapat beberapa pertimbangan sampai Dirjen Hubdar Kemenhub hanya membatasi kenaikan tarif angkutan umum mencapai 10-20 persen, anatara lain menimbang daya beli masyarakat.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum yang dipicu naiknya harga BBM semestinya hingga 39 persen. Tetapi, hal itu tidak bisa diberlakukan, karena kondisi masyarakat.
Daftar kenaikan tarif angkutan umum tersebut juga diharapkan diberlakukan berbarengan dengan waktu penetapan kenaikan harga BBM. Sehingga, tidak akan ada sopir yang menaikkan tarif seenaknya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)