TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Ustadz Ade Chandra Muhammad, SE. dari Lajnah Intelektual HTI DPD II Tasikmalaya memaparkan realitas faktual carut marutnya pengelolaan Migas yang diatur dalam sistem ekonomi liberal. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia ini hanya dinikmati oleh pihak Asing dan para mafia.
“Lebih dari 80% kekayaan Migas Indonesia dikuasi oleh Asing. Penguasaan kekayaan alam oleh pihak Asing ini sudah sangat terstruktur dan sistematis, karena telah dipayungi oleh Undang-undang Migas yang sarat akan kepentingan asing. Dengan hadirnya UU Migas ini, asing memiliki kesempatan sebesar-besarnya untuk menguasai sektor hulu dan hilir dari pengelolaan Migas di Indonesia,” katanya pada acara Halqoh Islam & Peradaban (HIP) di Masjid Al-Amanah Buninagara Kota Tasikmalaya, Ahad (7/9/2014),
Akibatnya, kata Ustadz Ade, rakyat terus mengalami kesengsaraan sedangkan asing semakin diuntungkan. Sehingga dari fakta ini membuktikan Indonesia terjajah secara ekonomi dan politik.
Sebagai solusi Islam dalam mengelola kekayaaan alam termasuk Migas, Ustadz Ary Heryawan , ST., M.Pd., Ketua HTI DPD II Tasikmalaya memaparkannya secara jelas konsep itu. Menurutnya, dalam Islam, kepemilikan itu dikategorikan ke dalam 3 kategori. Pertama, kepemilikan individu. Seseorang individu yang telah berkeja, berdagang, mengajar, dan lain sebagainya, berhak atas harta pribadi yang diperoleh atas hasil usahanya tersebut. Ia berhak memiliki mobil pribadi, rumah pribadi, dan harta pribadi lainnya. Kedua, kepemilikan umum. Bumi, Air, Migas, adalah kekayaan milik umum. Tidak boleh seorang individu menguasai kekayaan ini, sebab kekayaan ini termasuk ke dalam kepemilikan umum. Dalam hal ini, negara lah yang berhak untuk mengelola kepemilikan umum ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga, kepemilikan negara. Segala hal yang termasuk ke dalam kepemilikan negara adalah merupakan hak negara. Individu tidak boleh menguasai kepemilikan negara untuk kepentingan individu tersebut. Negara lah yang berhak untuk mengatur kepemilikan negara untuk dikelola secara baik dan sesuai syariat Islam.
Di akhir acara yang dihadiri oleh lebih dari 50 peserta baik kalangan ulama, asatidz, mubaligoh, tokoh masyarakat, pelajar dan mahasiswa ini, sesi dialog. Dalam sesi ini, Ustadz Ade Chandra menekankan bahwa liberalisai dan privatisasi telah terjadi di segala sektor terutama di sektor Migas ini. Liberalisai dan privatisasi ini terjadi karena para penguasa negeri ini menjadi boneka pihak Asing yang tunduk akan kemauan pihak Asing. Karena ulah merekalah, maka banyak aset publik dan negara jatuh ke tangan individu, baik asing maupun lokal. Sebut saja, jatuhnya Indosat ke tangan Singapura, tambang emas di Papua ke tangan Freeport McMoran, dan masih banyak yang lainnya. Adapun Ustadz Ary menekankan kepada solusi Islam atas carut-marutnya pengelolaan Migas di Indonesia. Negara harus mengelola kekayaan alam ini dengan baik sesuai aturan Islam tanpa harus menyerahkan kekayaan negara ke pihak asing. (azm/arrahmah.com)