JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta fatwa persoalan perzakatan kontemporer ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mulai zakat saham, sukuk, penghasilan YouTuber, hingga pendapatan dari rumah kontrakan.
Anggota Baznas Muhammad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, keuangan masyarakat saat ini terus berkembang. Untuk itu, potensi penghimpunan maupun penyaluran zakat juga mengikuti.
“Misalnya, zakat saham. Sekarang saham sudah berkembang, termasuk ke generasi milenial,” katanya di Jakarta, Rabu (29/9/2021), lansir Jawa Pos.
Dia mengatakan, ada wacana membayar zakat untuk kekayaan atau kepemilikan saham. Tentu saham-saham yang masuk dalam kategori syariah.
Dia mengungkapkan, banyak muslim kaya di Indonesia yang memiliki saham dalam jumlah besar. Karena masuk dalam kekayaan, saham tersebut juga bisa menjadi objek yang harus dibayar zakatnya.
Namun, lanjutnya, Baznas memilih berhati-hati dan berkonsultasi sekaligus meminta fatwa kepada MUI.
Selain itu, Nadratuzzaman mengatakan, ada wacana zakat kepemilikan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).
Nadratuzzaman juga menyebutkan potensi zakat dari penghasilan sebagai YouTuber. Banyak yang mendapatkan penghasilan puluhan sampai ratusan juta rupiah sebagai content creator di YouTube. Bahkan, ada juga para tokoh agama.
“Itu tadi contoh-contoh penghasilan baru yang bisa jadi potensi pembayaran zakat,” jelasnya.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, persoalan zakat saham dan sejenisnya cukup rumit. Karena itu, pihaknya perlu berkonsultasi kepada MUI.
’’Apalagi Baznas itu bukan lembaga jual beli saham,’’ ujarnya.
Noor Achmad menyebutkan, kerumitan zakat saham, antara lain, soal nilai yang fluktuatif. Persoalan-persoalan seperti itu harus dipecahkan terlebih dahulu.
Noor Achmad menegaskan, Baznas tetap berpatokan bahwa kebijakan zakat harus aman secara syariat maupun NKRI.
(ameera/arrahmah.com)