JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyatakan akan membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol baik yang legal maupun yang ilegal.
Rencananya program ini akan digencarkan mulai tahun 2022 mendatang.
Sebagaimana dilansir tvonenews.com, Sabtu (13/11/2021), terdapat sejumlah syarat bagi mereka yang menerima bantuan.
Pertama, pinjaman yang dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup mendesak.
Kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa setempat termasuk bukti tagihan utang.
Setelah syarat terpenuhi masyarakat dapat menghubungi pusat layanan atau datang ke Baznas wilayah setempat.
(ameera/arrahmah.com)