JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Kelompok “Amaliyah” Solo Bayu Setiono bin Mulyono jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2013) dengan dakwaan tuduhan tindak pidana terorisme, sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Fakhturi menerangkan jika terdakwa merupakan pimpinan kelompok.
“Terdakwa juga merupakan salah satu orang yang melakukan amaliyah di sekitar Solo dengan target pos pengamanan lebaran yang dijaga aparat kepolisian, terdakwa lakukan bersama Farhan,” kata Fakhturi.
Tempat amaliyah yang dimaksud adalah pos polisi yang terletak di Gladak dan pos polisi di Singosaren yang dilakukan pada bulan Agustus 2012.
“Kesemuanya dilakukan dengan cara menembak dan pelemparan granat ke arah aparat yang sedang berjaga-jaga, sehingga menimbulkan korban dari pihak aparat,” tambahnya.
Alasan terdakwa bersama rekannya mengambil target aparat kepolisian menurut Jaksa, dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa polisi merupakan bagian dari pemerintahan yang toghut.
“Ali Zainal Abidin mengatakan kepada terdakwa bahwa untuk anggota polisi harus dibunuh karena mereka telah menangkap dan membunuh para mujahid, mereka juga antek pemerintah yang toghut. Ali juga mengatakan kepada terdakwa, apabila saat melakukan amaliyah jangan sampai ditangkap, lebih baik mati karena kalau ditangkap lebih banyak mudorot-nya,” jelas Fakhturi dalam dakwaan.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat terdakwa Bayu dengan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf c, dan pasal 15 jo pasal 7 Nomor 15 Tahun 2003 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya Menurut Jaksa Fakhturi, sekitar tahun 2008, terdakwa Bayu Setyono bergabung dengan tim Hisbah pimpinan Sigit Qordowi, untuk melakukan jihad fisabilillah memerangi orang kafir dan thogut, membunuh Polisi,” ujarnya.
“Terdakwa Bayu Setyono bersama Firman Firmansyah telah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan cara membunuh Polisi dan merampas senjatanya untuk memerangi orang kafir,” tambahnya
Sidang yang diketuai oleh Hakim Pahatar Simarmata ini digelar diruang sidang Soerdjono dan diliput oleh puluhan wartawan dari media cetak maupun elektronik. Berhubung dari pihak terdakwa tidak ada pembacaan esepsi, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (bilal/SI/arrahmah.com)