AUSTRALIA (Arrahmah.com) – Ironis, sebuah pengadilan di Australia telah memutuskan bahwa seorang bayi Muslim Rohingya di Rumah Sakit Brisbane tidak memiliki hak sebagai status pengungsi, menurut laporan media lokal pada Rabu (15/10/2014), seperti dilansir World Bulletin.
Ferouz Myuddin, yang baru berusia sebelas bulan, tidak mendapatkan visa perlindungan yang bisa memberikannya hak tinggal permanen di Australia setelah seorang hakim pengadilan federal memutuskan bahwa kedatangan Myuddin melalui laut tidak sah, sehingga tidak dapat diklaim sebagai pengungsi.
Keputusan ini telah berdampak juga bagi sekitar 100 bayi baru lahir di tanah Australia, orangtua mereka tiba di negara tersebut dengan menggunakan perahu, menurut Murray Watta, seorang pengacara orangtua bayi, dikutip Brisbane Times.
Ferouz laihr di Rumah Sakit Bersalin Brisbane setelah ibunya dipindahkan dari sebuah pusat penahanan pengungsi Rohingya di Nauru, kepulauan Pasifik di mana banyak pengungsi ditahan.
Keluarga Ferouz, salah satu keluarga Muslim Rohingya yang mengalami penyiksaan di tanah air mereka di Arakan, Myanmar, tiba di Australia pada September tahun lalu sebelum dibawa ke Nauru.
Hakim Micheal Jarret setuju dengan keputusan Kementerian Imigrasi bahwa Ferouz telah tiba di Australia secara ilegal.
Watt mengatakan bahwa ia menasehati keluarga Myuddin, yang saat ini tengah berada di pusat penahanan di Darwin, untuk mengajukan banding.
“Ini keputusan yang menggelikan yang diberikan mengingat ia lahir di sini di Rumah Sakit Bersalin Brisbane dan ia bahkan memiliki sertifikat kelahiran Queensland,” katanya, dikutip ABC News.
Orangtua Ferouz, yang juga memiliki dua anak lainnya, juga mengajukan permohonan kewarganegaraan untuknya sebagai migran “tak bernegara”, dengan alasan bahwa kewarganegarannya tidak diakui di Myanmar karena ia seorang Muslim Rohingya.
Keputusan ini muncul setelah Australia memperketat hukum imigrasinya, khususnya bagi para pengungsi yang datang menggunakan perahu dari Asia Tenggara.
Australia bahkan telah mencapai kesepakatan dengan Kamboja pada bulan lalu untuk memberikan tempat yang baru dan menjalankan kamp-kamp penahanan di lepas pantai di Nauru dan Papua New Guinea. (siraaj/arrahmah.com)