BOJONEGORO (Arrahmah.id) – Petugas PPIH Embarkasi Surabaya mengamankan 10 slop bungkus rokok, serta 1 power bank, dari koper jamaah kloter 3 asal Bojonegoro, Ahad petang (5/6).
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram mengatakan, rokok tersebut diamankan petugas karena melebihi batas regulasi barang bawaan rokok yang diperbolehkan untuk dibawa ke Arab Saudi.
“Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jamaah haji, yaitu maksimal 200 batang atau 2 slop saja,” tutur Maram selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, lansir tvoneonews.com.
Maram menambahkan, rokok yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan kepada petugas haji daerah masing-masing, dan dapat diambil pemilik sekembalinya dari tanah suci.
Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan, bahwa ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan,” jelasnya.
Sedangkan obat-obatan dan multivitamin yang merknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi, sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar.
“Kalau bawa Tolak Angin, Parasetamol, Ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah,” kata Maram.
“Misalkan kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah, kalau lebih dari 50 strip, ini mau ibadah atau jualan?” lanjutnya.
Maram menambahkan, apabila jemaah membawa rokok untuk keperluan konsumsi sendiri dan dibawa dalam jumlah yang wajar maksimal 200 batang, maka tidak akan menimbulkan masalah.
“Kita, di setiap pembekalan manasik haji selalu mengingatkan jamaah terkait barang bawaan ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)