PADANG (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengupayakan penerbitan peraturan daerah (Perda) untuk membatasi ruang gerak Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) di daerah itu karena tidak sesuai adat dan agama.
“Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memerangi perilaku menyimpang tersebut agar jangan berkembang di Sumbar,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Jumat (5/1/2018), lansir Antara.
Nasrul mengutarakan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanggulangan perkembangan LGBT di Sumbar.
Ia menyebutkan berdasarkan informasi dari media, LGBT sudah mulai berkembang di daerah itu. Mengantisipasinya perlu dibuatkan perda.
“Kita akan bicarakan dengan semua pihak terkait seperti dinas, DPRD, LKAAM, ulama, dan cadiak pandai (tokoh masyarakat),” imbuhnya.
Sementara rencana pembentukan perda dibahas, Pemprov Sumbar bersama tim akan melakukan survei tentang kegiatan LGBT selama tiga bulan.
Hasilnya akan dibahas kembali untuk bahan pertibangan pembentukan perda terkait LGBT tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Hendri mengatakan ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk memberantas LGBT yaitu meningkatkan penjagaan dan pencegahan mulai dari keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi masyarakat.
Kemudian, mengobati mereka yang sudah terkena penyakit tersebut.
Lalu yang terakhir perlu adanya sanksi, aturan hukum, adat, dan sosial terhadap pelaku tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia dalam kesempatan yang sama menyebutkan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya LGBT agar tidak ada siswa yang terjerumus.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday menyebutkan perilaku LGBT rentan terhadap penyebaran HIV/ AIDS, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk memberikan sosialisasi dan penanganan persoalan LGBT di Sumbar.
Sumbar termasuk propinsi yang tegas terhadap LGBT. Sebelumnya, sebagaimana dilansir Minangkabau News (15/2/2016), Nasrul Abit menegaskan bahwa Sumatera Barat (Sumbar) anti dengan kehadiran kaum Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Nasrul Abit juga mengajak seluruh kabupaten/kota di Ranah Minang untuk lahirkan peraturan daerah (Perda) anti LGBT. Ia juga menyerukan Minangkabau anti LGBT dan yang mendukung silahkan keluar dari Sumbar.
“Filosofi masyarakat di Sumbar ini adalah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). Yang tak lain dalam agama kita tidak ada yang mengizinkan kawin sesama jenis. Apalagi adat Minangkanau yang mengacu pada ajaran Islam, tentu melarang,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)