BOGOR (Arrahmah.com) – Habib Bahar bin Smith yang baru dibebaskan dalam hitungan hari, pada Selasa dini hari (19/5/2020) kembali ditangkap. Penangkapan tersebut diduga karena ia mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi aturan physical distancing di hari saat dia dibebaskan.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).
“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” ujar Slamet seperti dilansir CNNIndonesia.
Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.
“Saya mau tanya ke pengacara pagi ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Muchsin Alatas, sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar mengenai penangkapannya. Menurutnya, pesan itu ditulis saat Habib Bahar dalam perjalanan menuju lapas.
Dalam pesan tersebut, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” ungkap Habib Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Habib Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.
Ia lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5) dikutip dari Antara. (haninmazaya/arrahmah.com)