JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri menetapkan total dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online yang dialihkan menjadi Hotel Aruss.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka itu terdiri dari PT AJP selaku tersangka korporasi dan HF selaku tersangka perorangan.
“Tersangka yang pertama korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/1).
Helfi menjelaskan dalam kasus ini PT AJP terbukti telah berperan sebagai penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. Dimana, kata dia, FH sendiri tercatat sebagai komisaris dari PT AJP.
Uang yang disalurkan oleh FH itu kemudian tercampur dan tergabung dalam rekening milik PT AJP. Setelahnya uang hasil pencucian uang itu kembali disamarkan untuk biaya pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Helfi menyebut uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.
“Aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP. Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” tuturnya.
Atas perbuatannya, PT AJP dijerat Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.
Sedangkan untuk tersangka FH dijerat Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah usai diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil situs judi online.
Helfi mengatakan penyitaan dilakukan pihaknya usai menelusuri transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi dari tiga situs javabet, agen138, dan judi bola.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1).
(ameera/arrahmah.id)