JAKARTA (Arrahmah.com) – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Status tersangka enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi dinyatakan gugur.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Argo mengatakan, polisi sudah menerbitkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi.
Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.
Argo menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Keenam anggota laskar FPI itu disebut melakukan kekerasan.
Penetapan tersangka laskar FPI yang tewas menuai kritik. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut penetapan enam almarhum laskar FPI sebagai tersangka oleh pihak kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.
(ameera/arrahmah.com)