JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri menegaskan bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tidak hanya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga disinyalir kuat, melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan.
Penegasan Bareskrim Polri itu disampaikan setelah pihaknya menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait kasus Panji.
“Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Kamis (20/7/2023).
Dalam mengungkap semua dugaan tersebut, Ramadhan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri mengundang PPATK sebagai saksi ahli. PPATK hadir untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan TPPU Panji.
“Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK. Ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengaku pihakya juga meminta keterangan beberapa saksi lainnya terkait kasus ini. Namun sayang, Ramadhan enggan membeberkan, nama-nama saksi dan jadwal pemanggilan tersebut.
Diketahui, PPATK telah memblokir 289 rekening milik Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun. Sebanyak 256 rekening mengatas namakan Panji, sementara 33 rekening atas nama institusi.
Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri juga terus mengusut kasus lainnya yang dilakukan Panji. Seperti, kasus dugaan ujaran kebencian hingga penistaan agama.
“Bareskrim terus usut dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks). Kasus terbaru adalah dugaan penyelewengan zakat dan infaq,” ujar Ramadhan.
(ameera/arrahmah.id)