JAKARTA (Arrahmah.com) – Bareskrim Polri mengambil alih semua kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pengambilalihan kasus tersebut karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu meliputi tiga wilayah.
Sebelum diambil alih, kasus Rizieq Shihab ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
“Karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, disatukan di Bareskrim,” ujar Andi di Jakarta, Jumat (18/12/2020), lansir iNews.
Andi mengungkapkan, penanganan kasus tersebut tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Bareskrim akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim.
“Kami buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya, komposisinya tetap melibatkan wilayah,” jelasnya.
Diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu
(ameera/arrahmah.com)