JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Afi Farma terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Selain Direktur Utama, polisi juga telah memeriksa 27 orang lainnya yang merupakan saksi dari PT. Afi Farma. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
“Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang, termasuk Direktur Utama PT Afi Farma, ya,” ujarnya pada Rabu (9/11/2022), seperti dilansir CNNIndonesia.
Pipit mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dan akan menggali keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi. Ia juga menyatakan bahwa penyidik juga akan meminta keterangan dari pemasok bahan baku obat sirop untuk PT. Afi Farma.
“Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman namun tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya,” jelas dia.
“Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu. Kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurut Pipit, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
“Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses praproduksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus ingin tahu,” pungkas Pipit. (rafa/arrahmah.id)