JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memastikan bahwa, pihaknya telah melayangkan surat undangan panggilan kepada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Hanya undangan sudah disampaikan,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepaca wartawan, di Jakarta, Ahad (2/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan Bareskrim belum mendapatkan kepastian dari Panji Gumilang apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
“Belum, belum (ada konfirmasi hadir atau tidak),” ujarnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
(ameera/arrahmah.id)