BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan akan memperkuat penegakan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Salah satunya dengan menggencarkan razia terhadap tempat yang rawan maksiat.
“Kami senantiasa mengharapkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing serta support dari seluruh stakeholder. Insyaallah, dengan semangat kolaborasi, Banda Aceh akan kembali menjadi barometer penegakan syariat di Aceh,” katanya dalam keterangan dikutip, Sabtu (26/4/2025).
Illiza mengatakan pelaku maksiat yang terjaring akan diberi pendampingan sosial dan bimbingan spiritual dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar qanun (perda) syariat Islam.
Hal itu disampaikan Illiza menyusul ditemukan sejumlah pelanggar syariat Islam termasuk sejumlah perempuan pekerja seks komersil atau open BO dalam razia penegakan syariat Islam di yang dipimpinnya pada Rabu (16/4/2025) dini hari di sejumlah lokasi di Banda Aceh.
Dalam razia itu, Illiza menemukan empat pemuda sedang menenggak minuman keras di bekas lahan Terminal Keudah.
Razia kemudian menyasar sebuah penginapan di kawasan Lambaro Skep yang menurut laporan masyarakat diduga kerap dijadikan tempat prostitusi.
Illiza bersama tim gabungan Satpol PP dan polisi syariah atau wilayatul hisbah (WH) menemukan pasangan nonmahram check-in dalam satu kamar di lantai dua.
Sementara seorang wanita open BO yang tengah menunggu pelanggan turut diamankan di lantai dasar.
Tatkala Illiza menggerebek satu per satu kamar di situ, ditemukan berceceran kondom bekas maupun baru. Barang yang sama juga didapati di meja resepsionis.
Pelaku pelanggaran syariat Islam itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diperiksa.
“Saya sangat menyesal bu,” ungkap seorang wanita open BO yang mengaku banyak memiliki teman yang bekerja sepertinya di Banda Aceh.
Illiza sempat menitikkan air mata melihat wanita rela open BO yang mengaku karena desakan ekonomi.
Illiza meminta pelaku pelanggaran syariat Islam diproses lebih lanjut sesuai Qanun Hukum Jinayah yang berlaku di Aceh. Bukan hanya pelaku, muncikari, dan orang yang membekingi tempat maksiat juga harus ditindak.
“Sebagai efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Illiza kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam di Banda Aceh. “Suka tidak suka, inilah separuh wajah kota kita hari ini. Kami akan terus mengerahkan segenap daya upaya untuk membenahinya,” katanya.
(ameera/arrahmah.id)