BANDUNG (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Ali bin Smith pada Selasa (19/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memuji keteladanan Habib Bahar saat berada di dalam penjara, hingga mampu membuat beberapa tahanan mualaf.
“Habib orang yang luar biasa dengan memahami konsep agama. Saya mendengar suara habib di penjara atau tahanan bisa memberikan ceramah agama, sehingga banyak yang oleh habib sendiri mereka sukarela bersyahadat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani.
Mendengar pujian tersebut, Habib Bahar meminta do’a agar bisa senantiasa istiqomah.
“Mohon doanya agar terus istiqamah,” tuturnya.
Di samping itu, hakim turut mengingatkan agar Habib Bahar tetap menjaga ketertiban selama jalannya persidangan.
Habib Bahar pun menyanggupi dan akan bertanggung jawab atas ketertiban.
“Saya bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Bahar tak beralasan dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
Jawaban atas eksepsi tersebut dismpaikan jaksa penuntut umum yang diketuai Suharja dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
“Pada kesempatan ini kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu, kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak,” ujar jaksa.
Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah. (rafa/arrahmah.id)