JAKARTA (Arrahmah.id) – Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi menjadi sorotan publik. Sebab pada Selasa (6/9/2022) saja tercatat ada 10 koruptor yang bebas dari bui.
Menanggapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur atau intervensi urusan hukum.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud seperti dilansir Antara, pada Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan jika keputusan hakim atas kasus korupsi maupun kasus yang lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Mahfud menilai program pembebasan bersyarat maupun pengurangan masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak dapat diintervensi.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat napi koruptor sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” kata Eddy seperti dilansir Antara.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
“Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan,” ujar Eddy.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM menjelaskan alasan bahwa para napi koruptor telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantive, sehingga mendapat pembebasan bersyarat.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, pada Rabu (7/9). (rafa/arrahmah.id)