PAKISTAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Pakistan memerintahkan pelarangan aplikasi TikTok atas dugaan memuat konten mesum. Ini adalah kedua kalinya aplikasi tersebut dilarang di sana dalam waktu kurang dari enam bulan.
Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan mengatakan beberapa video yang diunggah di TikTok tidak dapat diterima oleh masyarakat Pakistan.
Putusan juga memerintahkan regulator internet negara itu untuk melarang layanan tersebut sampai menerapkan kontrol konten yang dianggap dapat diterima oleh pengadilan.
“Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) akan mematuhi perintah pengadilan,” kata juru bicara regulator internet, Khurram Mehran, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (12/3/2021).
Pihak TikTok menantang keputusan tersebut dan mengklaim memiliki pedoman untuk memantau konten.
“TikTok dibangun di atas fondasi ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
“Di Pakistan kami telah mengembangkan tim moderasi bahasa lokal kami, dan memiliki mekanisme untuk melaporkan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami. Kami berharap dapat terus melayani jutaan pengguna dan pembuat TikTok di Pakistan yang telah menemukan tempat untuk kreativitas dan kesenangan,” tuturnya.
Pada Oktober, PTA melarang TikTok atas tuduhan serupa, dengan mengatakan aplikasi ini gagal menyaring konten yang tidak bermoral dan tidak senonoh.
Namun sepuluh hari kemudian, mereka mencabut larangan tersebut, mengatakan pihak berwenang Pakistan telah diyakinkan oleh manajemen TikTok bahwa mereka akan memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan kecabulan dan amoralitas. (Hanoum/Arrahmah.com)