JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerhati kontra-terorisme Harits Abu Ulya menganggap penangkapan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Tanfidzul Alquran, Ustad Muhammad Basri MA penuh kejanggalan.
“Densus 88 selalu saja melakukan penindakan dengan cara-cara yang tidak humanis. Padahal, Ustadz Basri niscaya bisa dibawa baik-baik dari tempatnya,” ungkap Harits Sabtu (25/4/2015) dikutip dari Okezone.
Dia menambahkan, Densus 88 harus menjelaskan alasan utama dan delik hukum yang dijadikan dasar penangkapan Ustad Basri.
“Kalau terkait ISIS, tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan pegangan. Kalau dikaitkan dengan kelompok Santoso Cs di Poso semua baru dugaan,” sambungnya.
Bahkan, soal Ustadz Basri sebagai perencana pelemparan bom ke calon Gubernur Sulawesi Selatan tahun lalu, diakui Harits hanya sebatas dugaan dan tuduhan yang harus dibuktikan kebenarannya tanpa rekayasa.
“Tidak pantas perlakuan terhadap seorang ustadz dengan cara-cara kasar seperti menangkap jambret sementara status beliau masih tidak jelas. Asas praduga tidak bersalah sering kali diabaikan begitu saja dalam kasus terorisme,” tegasnya.
“Karena itu, masyarakat jangan heran jika ada sekelompok umat Islam marah dan bahkan makin radikal karena melihat tindakan Densus 88 yang dinilai semena-mena terhadap sosok seorang ustad,” tukas Direktur The Community of Ideological Islamic Analisyst (CIIA) itu. (azm/arrahmah.com)