JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus pembobolan nasabah bank yang belakangan terungkap membangkitkan kesadaran akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kejahatan cyber. ‘Satpam’ internet Indonesia pun kemungkinan akan diperkuat.
Saat ini Indonesia memiliki sebuah lembaga yang berfungsi mengawasi lalu-lintas internet, terutama dari sisi keamanan. Badan bernama Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini mulanya dibentuk khusus untuk mengantisipasi kejahatan internet.
Namun pada prakteknya, ‘satpam internet’ ini hanya bertugas mengawasi saja. “Kita punya ID-SIRTII, tapi landasan hukumnya hanya untuk monitoring saja. Belum bisa untuk penindakan,” ujar Basuki Yusuf Iskandar, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (21/1).
Kasus pembobolan nasabah bank yang terjadi belakangan ini pun membuka kemungkinan kewenangan ID-SIRTII diperluas. “Dengan adanya kasus seperti ini, kewenangan ID-SIRTII ada kemungkinan diperluas. Mungkin saja,” lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.
Pihak Kominfo, lewat ID-SIRTII, pun menegaskan sedang mencari informasi yang lebih rinci soal kasus tersebut. Bukan hanya pembobolan kartu ATM, namun juga pencurian informasi nasabah Bank di Indonesia yang mungkin terjadi.
Basuki pun tak lupa menyinggung soal Undang-Undang Informasi dan Transaksasi Elektronik (ITE). “Sekarang masyarakat baru sadar bahwa di dunia maya itu hitam-putih. Dan ini perlunya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk memberantas yang hitam-hitam itu,” tandas pria yang sehari-harinya juga mengajar sebagai dosen S2 ini. (detikinet/arrahmah.com)