BELANDA (Arrahmah.com) – Mantan anggota kelompok Hofstad, Samir Azzouz, dibui karena membantu sedikitnya 12 perempuan dan anak-anak melarikan diri dari kamp Al Hol di Suriah. Mereka sekarang berada di kota Idlib, Suriah utara.
Samir tidak menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (OM) di pengadilan di Rotterdam, Kamis (24/9/2020) yang menyatakan bahwa dia membiayai kaburnya para pengungsi tersebut. Dia berdalih, sebagaimana dilansir Tellerreport (24/9), bahwa bantuan tersebut adalah bantuan kemanusiaan berupa uang, makanan, dan obat-obatan.
Pengadilan sendiri mengatakan bahwa mereka menyadari situasi mengerikan di Kamp Al Hol Suriah dan menyebut kasus Samir ini sebagai “kasus prinsip”, tetapi mereka tetap memutuskan untuk menahan Samir hingga sidang berikutnya pada 15 Desember.
Pengacara Samir, Tamara Buruma, menunjukkan di pengadilan Rotterdam bahwa satu-satunya cara bagi pengungsi wanita dan anak-anak agar keluar dari kamp tersebut adalah melarikan diri dengan bantuan penyelundup. Namun, pemerintah Belanda belum ada rencana untuk pemulangan para pengungsi dan anak-anaknya yang terlibat dengan Islamic State (atau lebih dikenal dengan sebutan ISIS) tersebut. Sehingga mereka aksi Samir dinilai terlibat dalam kegiatan terorisme.
“Dia adalah bagian dari jaringan penyelundup internasional dan tindakannya membuat para wanita ini tidak terlihat oleh pemerintah dan memungkinkan mereka untuk kembali tanpa terlihat ke negara asalnya atau bergerak bebas di Suriah dan bergabung kembali dengan ISIS,” jelas OM pada Tellerreport.
Samir sebelumnya pernah dipenjara selama 9 tahun karena percobaan pembunuhan terhadap politisi dan serangan ke kantor dinas rahasia AIVD tahun 2006. (Hanoum / Arrahmah.com)