TEL AVIV (Arrahmah.com) – Seorang pekerja PBB untuk Palestina yang dituduh oleh “Israel” membantu Hamas “memindahkan puing-puing” dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan pada Rabu (4/1/2017).
Waheed Borsh dihukum karena “memberikan jasa kepada organisasi ‘ilegal’ tanpa adanya unsur kesengajaan”, ungkap pengacaranya Lea Tsemel kepada AFP, sebagaimana dilansir Al Araby.
Kasus tersebut berpusat pada tuduhan bahwa puing-puing di Gaza yang berada di bawah tanggung jawab UNDP telah “disalahgunakan” oleh Hamas yang mengontrol wilayah itu.
Tapi Tsemel menekankan bahwa kliennya telah dihukum karena tidak sengaja membantu Hamas “memindahkan beberapa puing-puing”.
“Jaksa mengklaim bahwa ia seharusnya diperiksa lebih baik karena hal ini bisa dianggap membantu Hamas,” katanya.
(ameera/arrahmah.com)