JAKARTA (Arrahmah.com) – Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah tudingan Polri yang menyebut PDRI dibuat sebagai wadah baru bagi anggota Jamaah Islamiyah (JI). PDRI menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah keji.
“Sehubungan dengan berita yang dimuat di detik.com pada hari Selasa, 16 November 2021 pada pukul 17.27 yang berjudul ‘Polri Sebut Farid Okbah Bentuk Partai Dakwah sebagai Solusi Lindungi JI’ merupakan fitnah keji yang tidak berdasar fakta dan bernada tendensius yang mendiskreditkan Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Umum PDRI Masri Sitanggang dalam keterangan resminya, pada Rabu (17/11/2021).
Atas tuduhan itu, lanjut Masri, saat ini Partainya telah membentuk tim hukum untuk melakukan upaya hukum yang berkeadilan.
Dalam keterangan resminya, Masri menjelaskan sejarah terbentuknya PDRI, yang merupakan hasil musyawarah dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII).
“PDRI didirikan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) yang terdiri dari para alim ulama seperti KH. A. Cholil Ridwan, Almarhum KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i, Almarhum Drs. Mohammad Siddik, Ustaz Farid Ahmad Okbah, Dr. Masri Sitanggang dan lainnya yang sebelumnya telah melaksanakan silaturahim keluarga besar dan pecinta Masyumi pada 7 Maret 2020,” paparnya.
“Kemudian atas hasil rekomendasi pada silaturahim tersebut, BPU-PPII mendeklarasikan kembali Partai Masyumi Reborn pada 07 November 2020. Tetapi karena Majelis Syura Partai Masyumi Reborn mengembalikan mandat kepada BPU-PPII pada tanggal 20 Februari 2021, maka BPU-PPII mendirikan Partai Dakwah Rakyat Indonesia sebagai penerus perjuangan dari dakwah politik yang pernah dilaksanakan oleh Partai Masyumi pada masa lalu,” imbuhnya.
Masri juga menyebutkan bahwa PDRI didirikan untuk memperjuangkan cita-cita para founding fathers.
“Cita-cita BPU-PPII adalah merintis adanya partai politik yang memperjuangkan cita -cita para pendiri bangsa (founding fathers) agar Indonesia bisa menjadi negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur dengan dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui jalan dakwah politik yang berakhlakul karimah,” tuturnya.
Terkait dengan posisi Ustadz Farid Ahmad Okbah yang saat ini ditangkap Densus 88 dengan tuduhan terlibat dalam gerakan Jamaah Islamiyah (JI), Masri menjelaskan, Ustadz Farid Ahmad Okbah adalah orang yang diamanahkan oleh BPU-PPII untuk menerima jabatan sebagai Ketua Umum Partai Dakwah karena BPU-PPII melihat rekam jejaknya yang konsisten dalam dunia dakwah dan tidak pernah terlibat dalam aksi melanggar hukum atau inkonstitusional apalagi teror.
“Adapun tuduhan Polri bahwa Ustaz Farid Ahmad Okbah mendirikan Partai Dakwah sebagai solusi melindungi Jamaah Islamiyah adalah tuduhan yang keliru dan tidak memahami filosofi berdirinya Partai Dakwah Rakyat Indonesia dan kami menyesalkan tuduhan tersebut yang menyesatkan publik,” tegas Masri.
PDRI, tambah Masri, juga memiliki manifesto yang bisa dibaca publik di website, terdapat AD ART yang sesuai dengan Undang-Undang maupun aturan lain yang tidak melanggar konstitusi.
Karena itu, jika pernyataan pembentukan PDRI adalah untuk melindungi anggota JI benar dinyatakan oleh polisi, PDRI meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum.
PDRI sendiri saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.
“Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” pungkas Masri. (rafa/arrahmah.com)