Jakarta (arrahmah) – Ramai dikabarkan melarikan diri. Munarman justru “muncul” memberikan klarifikasi. “Pihak kepolisian RI saya minta untuk sedikit bersabar,” ujar Munarman.
Ramai diisukan melarikan diri, Panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman justru “muncul”. Sebuah email dari Munarman masuk ke redaksi hidayatullah.com berisi bantahan bahwa Mantan Ketua YLBHI ini melarikan diri. Ia juga minta aparat polisi untuk sedikit bersabar.
“Mohon ini dijadikan sebagai bantahan saya dan tanggapan saya atas pernyataan sepihak bahwa saya melarikan diri,” tulisnya.
Munarman juga menjelaskan alasan mengapa ia belum mendatangi panggilan Polda Metro Jaya. “Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini saya belum datang ke Polda Metro Jaya adalah lebih disebabkan agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang. Bukan bekerja atas tekanan dari pihak-pihak yang menguasai dan mengendalikan arus informasi.”
Lebih jauh, Munarman juga mengatakan dirinya akan bertanggungjawab secara penuh atas peristiwa Monas sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum meski belum dinyatakan bersalah.
“Selain itu, sebagaimana pernyataan saya dalam berbagai konferensi pers terdahulu bahwa saya akan bertanggungjawab penuh atas peristiwa Monas walaupun secara hukum saya belum dinyatakan sebagai orang yang terbukti bersalah.”
Munarman juga meminta Presiden Republik Indonesia sebagai pejabat pertama yang harus mencontohkan penggunaan prinsip ketaatan terhadap hukum. Ketaatan hukum yang ia maksudkan adalah mentaati perundang-undangan untuk menerbitkan Kepres tentang pembubaran Ahmadiyah.
“Oleh karenanya, sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan seorang Presiden pada hukum tersebut harus segera diwujudkan dan dibuktikan dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembubaran organisasi dan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang, karena tindak kriminal yang merupakan perbuatan pidana penodaan dan penyalahgunaan agama oleh Ahmadiyah tersebut, secara prosedur hukum telah ditetapkan melalui hasil penelitian LITBANG Depag dan telah diputuskan dalam rapat Bakorpakem.”
Menurut Munarman, ada aturan hukum positif yang berlaku secara yuridis formal dalam soal Ahmadiyah di mana yang tertera dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 JO UU NO. 5 TAHUN 1969.
Selanjutnya, Munarman juga mengatakan akan datang sendiri kepada Polda Metro Jaya.
“Kepada pihak kepolisian RI saya minta untuk sedikit bersabar, bukan maksud saya menghindar dari proses hukum apalagi bersikap sebagai pengecut yang lari dari tanggung jawab. Tapi saya menginginkan Presiden juga memberi respon terhadap masalah yang paling fundamental dalam masalah akidah yang prosedur dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas untuk mengambil keputusan tentang penodaan dan penyalahgunaan agama.”
“Saya akan datang dengan senang hati ke Mabes POLRI bila respon presiden terhadap justice (keadilan) melalui penegakan prinsip supremacy of law dan equality before the law juga dilakukan terhadap masalah Ahmadiyah,” katanya lagi tanpa menyebut di mana posisinya.
Sumber: Hidayatullah