JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Novel Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, membantah bahwa Habib Rizieq, Imam Besar FPI, melakukan penistaan agama. Karena itu, Novel berencana akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang telah melaporkan Habib Rizieq ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016), dikutip Republika.
Habib Novel menuding bahwa kelompok tersebut telah melakukan fitnah terhadap Habib Rizieq. Bahkan, kata dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq,” ucap Novel.
Salah satu anggota tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut menambahkan, selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.
“Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq,” kata Novel.
Novel akan melaporkan balik PMKRI karena telah dianggap mencemarkan nama baik dan menfitnah Habib Rizieq. “Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah,” jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh PP-PMKRI ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
“Kita melaporkan tiga terlapor, termasuk Habib Rizieq. Ceramah beliau di Pondok Kelapa. Di situ banyak tertawa dari jemaat. Kami merasa terhina atas ungkapan kebencian dari Habib Rizieq,” ujar Ketua Umum PMKRI, Angelius Wake Kako, usai melaporkan.
Laporan PMKRI tersebut diterima pihak Polda dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.
(azm/arrahmah.com)