JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser Garut ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018). Pelaporan itu dilakukan terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera tauhid.
“Yang kami laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser,” kata Juanda Eltari selaku pelapor di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018), sebagaimana dilansir Viva.co.id.
Kuasa hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, alasan melaporkan Yaqut karena sebagai ketua yang membawahi Banser bertanggung jawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.
“Ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi. Contohnya saja waktu acara ustaz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI,” ujar Sumadi.
Ia mengungkapkan, Banser juga pernah melakukan razia-razia lainnya seperti di Cikarang, terhadap para pedagang bendera tauhid yang dianggap bendera HTI.
“Itu sudah melanggar undang-undang ormas dan itu juga terjadi tentu di berbagai daerah dan terus berulang kali. Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang ormas terhadap Banser,” ujarnya.
Sumadi menjelaskan, penodaan agama yang ia maksudkan yakni kalimat tauhid yang bertuliskan di kain bendera berwarna hitam yang dibakar oleh anggota Banser. Dalam hal ini, ia merasa terhina sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau menjadi mualaf.
“Saya ini masuk dari kalimat tauhid dari situ, saya pun juga mau mati menyebut nama kalimat-kalimat tauhid, jadi sudah jelas itu melukai hati saya. Saya saja sebagai mualaf terluka hatinya apalagi yang dari kecil sudah Islam dan mengenal kalimat tauhid lebih dekatlah,” tuturnya.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah alat bukti seperti berita dan rekaman video pembakaran.
Ia menyatakan, bendera yang dibakar oleh anggota Banser itu tak ada tulisan HTI melainkan tulisan tauhid. Pembakaran bendera tauhid itu karena bendera HTI tak bisa dijadikan alasan.
“Saya tegaskan ya, saya pada saat terjadi pembakaran tersebut tulisan HTI tidak ada, tidak ada gitu kan, jadi kenapa anggota Banser yang ada di sana melakukan pembakaran itu, itu alasannya apa?” ujarnya.
Dalam laporan ini, Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
(ameera/arrahmah.com)