MINNEAPOLIS (Arrahmah.com) – Sebuah kelompok hak-hak sipil Muslim terkemuka menyatakan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh bank yang berbasis di Minneapolis yang menutup rekening Muslim Amerika tanpa alasan. Kelompok hak-hak sipil Muslim tersebut menuntut penjelasan atas langkah yang tidak bisa dibenarkan itu.
“Semua nasabah adalah warga negara Amerika,” Saly Abd Alla, Direktur Hak-Hak Sipil di Council on American-Islamic Relations (CAIR) Chapter Minnesota, mengatakan kepada MintPress pada Rabu (5/3/2014), sebagaimana dilansir oleh onislam pada Kamis (6/3).
“Beberapa dari mereka ada yang masuk Islam (mualaf), dan ada yang dilahirkan dalam sebuah keluarga Muslim. Mereka terdiri dari berbagai usia dan profesi, etnis dan ras.”
Kasus-kasus penutupan rekening bank untuk nasabah Muslim di Bank TCF Financial Corp yang berbasis di Minneapolis menjadi perhatian pihak CAIR ketika beberapa mahasiswa Iran di University of Minnesota mengalami rekening banknya ditutup.
Beberapa rekening bank yang ditutup adalah milik Muslim Amerika yang lahir dan dibesarkan di Minnesota.
“Sebuah surat pemberitahuan dikirim kepada saya bahwa rekening saya ditutup, kemudian setelah mengunjungi dan menelpon mereka, saya diberitahu melalui telepon bahwa TCF tidak akan melanjutkan saya sebagai nasabah lagi, bahkan jika saya membuka rekening baru,” seorang Muslim Amerika yang dulu pernah menjadi Nasabah TCF, mengatakan kepada MintPress News.
Padahal, dia mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki transaksi internasional di rekeningnya, dia juga tidak pernah lalai untuk menjaga saldo minimumnya, tapi rekeningnya tetap ditutup.
Dia menerima surat dari TCF yang memberitahukan kepadanya bahwa pihak bank telah menggunakan hak berdasarkan syarat-syarat kontrak rekening untuk menghentikan hubungan perbankan dengan TCF.
“Tak satu pun dari orang-orang tersebut (yang ditutup rekeningnya) pernah didakwa karena terkait dengan tindakan kejahatan atau terlibat dalam transaksi yang melanggar hukum AS,” kata Abd Alla.
“Satu-satunya kesamaan yang dimiliki oleh orang-orang ini, terlepas dari TCF yang secara mendadak dan tanpa penjelasan menutup rekening bank mereka, adalah bahwa mereka memiliki nama Muslim.”
Prihatin dengan penutupan rekening bank Islam, Departemen hak-hak sipil Minneapolis mengajukan keluhan atas nama para nasabah Muslim yang rekeningnya ditutup secara mendadak dan tanpa penjelasan oleh pihak Bank TCF.
“Sebagai sebuah organisasi hak-hak sipil, kami sangat terganggu oleh dugaan diskriminasi agama terhadap pelanggan setia TCF Bank,” kata CAIR-MN dalam sebuah surat yang dikirim kepada TCF.
“Kami ingin memastikan bahwa Bank TCF tidak terlibat dalam tindakan diskriminasi dan tidak menargetkan orang-orang yang beragama Islam atau berasal dari negara-negara mayoritas Muslim.” (ameera/arrahmah.com)