DHAKA (Arrahmah.id) – Pemerintah Bangladesh menggambarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan baru-baru ini untuk panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing sebagai sebuah langkah signifikan untuk menjamin keadilan atas kekejaman yang dilakukan terhadap minoritas yang teraniaya di negara Asia Tenggara tersebut.
Khalilur Rahman, perwakilan tinggi urusan Rohingya dari pemerintah sementara Bangladesh, mengatakan kepada Anadolu bahwa surat perintah penangkapan ini “merupakan langkah untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.”
Pada Rabu, jaksa penuntut utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk pemimpin militer Myanmar atas kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya.
Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, menuduh Jenderal Senior Min Aung Hlaing “bertanggung jawab secara kriminal atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” termasuk deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, yang dilakukan di Myanmar dan beberapa bagian Bangladesh dari 25 Agustus hingga 31 Desember 2017.
ICC memperkirakan bahwa kekerasan tersebut telah menyebabkan pengungsian paksa terhadap lebih dari satu juta orang Rohingya, banyak di antaranya yang mencari perlindungan ke negara tetangga, Bangladesh.
Shamsud Douza, komisaris pengungsi, bantuan, dan repatriasi tambahan untuk pemerintah Bangladesh, mengatakan bahwa surat perintah penangkapan tersebut telah membuat “krisis Rohingya kembali menjadi sorotan global.”
Aung, pemimpin militer Myanmar yang kuat, yang dikenal sebagai Tatmadaw, telah menjabat sebagai penguasa militer negara itu sejak merebut kekuasaan pada 2021.
Penyelidikan ICC yang dimulai pada 2019 melibatkan angkatan bersenjata Myanmar, Tatmadaw, bersama dengan polisi nasional, polisi penjaga perbatasan, dan warga sipil non-Rohingya dalam dugaan kejahatan tersebut, kata Khan dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Myanmar secara konsisten membantah tuduhan genosida, dan mengklaim bahwa tindakan keras militernya menargetkan pemberontak Rohingya yang terlibat dalam serangan. (haninmazaya/arrahmah.id)