DHAKA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi Bangladesh telah memutuskan bahwa Bangladesh sekarang telah menjadi negara sekuler sejalan dengan konstitusi asli tahun 1972 mengikuti putusan Mahkamah Agung tentang Amandemen Kelima.
Hakim AHM Syamsuddin Chowdhury dan Sheikh Mohammad Zakir Hossain mengampaikan putusan ini sebagai tanggapan atas permohonan tertulis yang diajukan tanggal 22 Agustus tahun ini.
Putusan mengatakan: “Konstitusi yang asli telah dikembalikan secara otomatis pada keputusan Mahkamah Agung tentang Amandemen Kelima yang membawa Bangladesh kembali sebagai negara sekular, salah satu dari empat prinsip konstitusi asli.”
Lebih lanjut putusan itu mengatakan: “Sesuai pasal 122 konstitusi, kita harus menaati konstitusi ini. Kita tidak seharusnya mengakui konstitusi lainnya.”
Putusan mengatakan tidak satu pihak pun di Bangladesh yang boleh memaksakan siapapun untuk mengenakan pakaian seperti burqa dan taqiyah (topi/peci) karena saat ini Bangladesh sudah resmi menjadi negara sekuler.
Sementara itu, jaksa Mahkamah Agung, Mahbub Syafi’i dan AKM Hafizul Alam, mengajukan permohonan untuk meninjau isu yang diangkat harian Bengali dalam laporan yang berjudul “Burqa Wajib di Perguruan Tinggi Rani Bhabani Mohila”.
Berdasarkan keputusan dari mengikuti permohonan 22 Agustus itu, maka perempuan tidak dapat dipaksa untuk mengenakan burqa di tempat kerja dan lembaga pendidikan. ‘Konstitusi’ mengatakan perempuan tidak boleh dilarang untuk ambil bagian dalam kegiatan budaya atau olahraga.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 2 Februari tahun ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi disampaikan pada 29 Agustus 2005 menyatakan bahwa Amandemen Kelima itu ilegal. (althaf/arrahmah.com)