DHAKA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Bangladesh pada Kamis (12/5/2011) mencabut larangan mengeluarkan fatwa Islam, tetapi tetap menyatakan bahwa hukum di luar hukum yang ditetapkan negara terkategori ilegal, Agence-France Presse melaporkan.
Pengadilan Tinggi negara itu telah melarang pengeluaran fatwa pada tahun 2001 setelah serangkaian kasus yang dinilai pemerintahan sekular Bangladesh sebagai upaya agama untuk melecehkan perempuan. Menanggapi hal ini, lembaga keagamaan negara segera mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengatakan bahwa fatwa merupakan bagian integral dari Islam dan bukan merupakan upaya untuk menindas perempuan.
Kelompok hak asasi manusia di Bangladesh yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan larangan agar lembaga keagamaan tidak mengeluarkan fatwa karena menurut mereka tidak memanusiakan perempuan hanya karena perempuan melakukan “kejahatan” seperti perzinahan atau mempunyai anak haram atau bahkan diperkosa.
Bangladesh, yang jumlah populasinya 158,6 juta, merupakan negara dengan 90 persen Muslim namun dengan sistem hukum dan pemerintahan yang sangat sekular. Bangladesh merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar keempat di dunia setelah Indonesia, India, dan Pakistan.
Mahkamah Agung menguatkan keputusan 2005 yang melarang agama ikut campur dalam urusan politik dan berkomitmen untuk memulihkan keaslian Konstitusi 1972, yang sekuler secara keseluruhan. (althaf/arrahmah.com)