SURABAYA (Arrahmah.com) – Sembilan preman tersangka kerusuhan Dolly yang menjadi bandit pembeking pelacuran, yakni Sungkono Ari Saputro Alias Pokemon bin Tarip (34), Kanan bin Jadi (45), Supari bin Jaelan (53), Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein (54), Mausul Hadi (45), dan Darmanto bin Tainen (49) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (28/8/2014).
Pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polrestabes Surabaya ini kemudian ditindaklanjuti dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan menggunakan minibus milik penyidik kepolisian, sembilan tersangka kerusuhan Dolly ini digelandang ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administratif.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan, hari ini pihaknya menerima pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik kepolisian. Ada sembilan orang tersangka yang dibawa ke kantor Kejari Surabaya. “Hari ini kami resmi menerima tahap dua tersangka dan barang bukti kerusuhan Dolly,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/8/2014), dikutip dari beritajatim.
Mengenai tindak lanjut dari tahap dua ini, Joko menjelaskan, dalam waktu dekat atau pekan depan pihaknya akan melimpahkan berkas kerusuhan Dolly ke PN Surabaya untuk kemudian disidangkan. Selain itu, pasal yang disangkakan kepada sembilan tersangka adalah Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Selain Pasal 170, tersangka juga kami sangka dengan Pasal 216 tentang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat,” jelas Joko.
Setelah menjalani proses administrasi, selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. Sementara untuk blok tahanan yang akan dihuni oleh para tersangka, Joko mengaku dirinya tak tahu pasti hal tersebut, ” itu urusan teknis dari pihak Rutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kesepuluh orang preman beking pelacuran Dolly tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menghalang-halangi petugas yang memasang papan berisi deklarasi penutupan lokalisasi. Para bandit ini berusaha menolak penutupan tempat pelacuran yang sudah puluhan tahun ini, mereka berusaha menyerang petugas dan papan pengumuman yang dipasang pun turut dirusak. (azm/arrahmah.com)