KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban mencambuk tujuh pria karena sejumlah kejahatan termasuk menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras). Ini merupakan hukuman serupa pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan Afghanistan sejak kelompok itu merebut kekuasaan.
Dilansir dari AFP (21/4/2022), Mahkamah Agung (MA) Afghanistan mengatakan dalam sebuah pernyataan, ketujuh terdakwa telah mengakui kejahatan mereka dan masing-masing dijatuhi hukuman 35 cambukan.
“Hukuman itu dilakukan hari ini di ibu kota,” kata pejabat Mahkamah Agung Abdul Basir Mashal kepada AFP.
“Ini adalah pertama kalinya pengadilan mengeluarkan perintah seperti itu menurut hukum syariah sejak Emirat Islam dibentuk di Afghanistan,” ujarnya.
Menurut pernyataan MA, ketujuh pria itu telah didakwa dalam kasus-kasus terpisah untuk pelanggaran-pelanggaran seperti menjual dan mengonsumsi minuman alkohol, serta mencuri mobil.
Disebutkan bahwa lima orang di antara mereka juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Diketahui bahwa selama pemerintahan pertama mereka, Taliban menghukum kasus-kasus kejahatan kecil dengan hukuman cambuk
Taliban juga, di era pemerintahan pertama mereka, melakukan eksekusi mati di depan umum, memotong tangan dan kaki pencuri, dan merajam wanita yang dituduh berzina.
Namun ketika Taliban merebut kekuasaan tahun lalu, mereka menjanjikan versi yang lebih lunak dari aturan sebelumnya, tetapi bersikeras bahwa itu akan tetap dipandu oleh hukum syariah.(hanoum/arrahmah.id)