BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Banda Aceh mengharamkan perayaan valentine day, dan mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan yang haram.
“Sebagai masyarakat dan generasi muda muslim tentu tidak boleh merayakan yang bukan budaya Islam. Haram hukumnya jika merayakan. Pemerintah kota berkewajiban melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan yang haram,” ungkap Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal, di Banda Aceh, Selasa (9/2/2016), sebagaimana dilansir oleh ANTARA News.
Hj Illiza menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.
Forkompimda terdiri dari Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan negeri, Dandim 0101/BS, ketua pengadilan negeri dan mahkamah syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa larangan tersebut tersebut bukan hanya diberlakukan tahun ini saja, tapi sudah diberlakukan sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Hj Illiza Saaduddin Djamal juga mengungkapkan bahwa banyak ucapan valentine day yang disampaikan oleh anak muda Islam dari Banda Aceh yang tersebar di media sosial.
“Ini tanggung jawab pemerintah kota agar tidak terjadi lagi,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)