JAKARTA (Arrahmah.id) – Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.
“Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video.
“Adapun barang bukti adalah 1 buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan 2 lembar screenshot postingan video,” katanya.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Keduanya juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Bambang Tri dan Gusnur disebut menyebarkan kebencian lewat akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis sore (13/10)sekitar pukul 15.30 WIB.
(ameera/arrahmah.id)