ANKARA (Arrahmah.com) – Presiden Turki Recep Tayip Erdoğan pada Minggu (4/8/2018) memerintahkan pihak berwenang untuk membekukan aset-aset menteri kehakiman dan menteri dalam negeri AS yang berada di Turki sebagai tanggapan atas langkah-langkah ketat Washington terkait penahanan pendeta Andrew Brunson.
Dia menyatakan bahwa langkah yang diambil Washington tentang pendeta Amerika tidak nyambung sebagai mitra strategis dan tidak menghormati Turki.
“Hari ini saya akan memberikan instruksi untuk membekukan aset menteri kehakiman dan menteri dalam negeri Amerika, jika mereka memiliki aset di Turki,” kata Erdoğan dalam pidato yang disiarkan televisi.
Pada Rabu, Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka menjatuhkan sanksi pada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gül dan Menteri Dalam Negeri Süleyman Soylu yang memiliki peran utama dalam penahanan Brunson, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh lembaga negara Turki.
Sanksi AS berisi pembekuan aset kedua menteri di luar negeri dan melarang warga AS terlibat dalam transaksi apa pun dengan mereka.
Para pejabat Turki termasuk Menteri Keuangan Berat Albayrak telah mengkritik tindakan AS.
Turki memenjarakan Brunson sekitar dua tahun lalu karena dugaan hubungannya dengan gerakan yang didirikan oleh Fethullah Gulen, yang Ankara tuduh mengatur kudeta militer tahun 2016 yang gagal.
Pendeta itu dibebaskan dari penjara Turki minggu lalu dan ditempatkan di bawah tahanan rumah. (Althaf/arrahmah.com)