PADANG (Arrahmah.com) – Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumatera Barat, akan segera membahas permasalahan aliran kepercayaan komunitas Milah Abraham “Komar” yang ada di Sumbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi, Jumat, mengatakan dalam waktu dekat Kejati akan memanggil semua unsur Muspida yang tergabung dalam Bakor Pakem untuk membahas aliran kepercayaan tersebut.
“Kita akan mengundang semua muspida dan ahli berkaitan dengan aliran kepercayaan ini yang terungkap ada di Sumbar,” katanya.
Pembahasan yang akan dilakukan bakor pakem ini, menurut kejati Sumbar berkaitan dengan diamankanya lima warga di Kelurahan Sungai Barameh, kecamatan Lubug Begalung, oleh pihak kepolisain yang diduga terkait aliran Komar tersebut.
Dalam aliran Komar ini, shalat yang mereka lakukan hanya pada malam hari, dan shalat lima waktu baginya tidak penting, dan hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Dari pengaman lima warga tersebut, bakor pakem menilai perlu dilakukan pengkajian terhadap aliran kepercayaan terseut, apakah harus dibuat rekomendasi pada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, untuk pembubaranya aliran kepercayaan tersebut.
“Setelah pertemuan nanti kita baru akan memutuskan apakah akan membuat rekomendasi untuk pembubaran aliaran tersebut pada guberbur atau tidak, kita akan kaji dulu,” jelas Bagindo.
Bagindo menambahkan, jika terbukti memang ajaran tersebut salah dan tidak sesui kaidah agama maka kita akan langsung minta untuk di bubarkan.
Saat ini belum dikatehui bera jumlah pengikut aliran tersebut, dan apakah sudah masuk aliran yang dilarang oleh bakor pakem Sumbar atau belum.
“Kita belum mencek apakah aliran itu telah dilarang bakor pakem Sumbar atau belum, karena datanya ada di kasi intel kejati, namun aliran ini pada 2011 baru terungkap,” tegas Bagindo. (hid/arrahmah.com)