BANTEN (Arrahmah.com) – Seorang pria bernama Yahya alias Gonzales Yusuf warga Kp. Gagaden Rt. 08/03 Ds. Tambiluk Kec. Petir Kab. Serang, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah membakar Al Quran dan mencoret-coret masjid Baiturrahman, Cikeusal, Serang, Banten, pada Rabu (10/3/2021).
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pria tersebut merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), dan sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa.
“Mengamankan pelaku inisial Yahya alias Gonjales lalu diamankan di polsek dan dibawa ke Polres Serang untuk penyelidikan, diduga dia in ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa,” kata Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchori.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cikeusal Abdul Jalil mengatakan bahwa pelaku ini sudah empat kali beraksi di masjid Baiturrahman. Pertama pada Agustus 2020 ia membongkar kotak amal. Aksi kedua dan ketiga ia membakar Al Quran dan sajadah serta mengambil uang yang ada di kotak amal.
“Ini yang terakhir yang keempat, ada pembakaran dengan coret-coret ada di tembok, dia pengen viral,” ujar Abdul Jalil.
Peristiwa pembakaran Al Quran ini terungkap saat salah seorang warga yang bernama Ridwan (saksi) pergi ke masjid Baiturrahman hendak ke kamar mandi pada pukul 06.30 WIB. Namun, dari pintu belakang masjid Ridwan melihat ada asap yang berasal dari dalam masjid. Dia kemudian mengajak warga sekitar untuk mengecek ke dalam masjid.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata asap tersebut berasal dari api yang menyala di tempat imam dan yang terbakar merupakan Al Quran. Selain itu, juga ada tulisan di tembok samping tempat imam biasa memimpin shalat berjamaah. (rafa/arrahmah.com)