JAKARTA (Arahmah.com) – Untuk menjadi seorang gubernur Aceh, ternyata tidak hanya dibutuhkan kemampuan kecerdasan intelektual saja. Tetapi, dibutuhkan juga kecerdasan spiritual, maka dari itu tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh mengikuti uji kemampuan baca Al Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa.
Ketiga pasangan tersebut, pasangan Zaini Abullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh serta pasangan Fakhrulsyah-Zulfinar dan Hendra Fadli-Yulizuardi Rais dari calon independen.
Ketua Dewan Hakim Uji Kemampuan Al Quran Tgk Jailani Mahmud mengatakan, masing-masing peserta diwajibkan membacakan enam ayat dan satu surat pendek.
“Setiap peserta juga sudah mengetahui ayat dan surat apa saja yang akan dibaca dua jam sebelum acara ini. Selain itu, masing-masing peserta juga sudah mencabut nomor urut tampil sebelum uji baca Al Quran ini berlangsung,” katanya.
Ia mengatakan, aspek yang diuji, yakni tajwid atau cara membaca Al Quran dengan lafal atau ucapan yang benar. Kemudian, kefasihan dalam membaca dan serta adab atau kehalusan dalam melafazkan Al Quran.
Untuk tajwid, kata dia, nilainya 50, fasih 30 poin dan 20 poin untuk adab. Setiap calon harus mampu mengumpulkan nilai minimal 50. Kalau di bawah nilai minimal, maka yang bersangkutan dianggap tidak mampu.
“Setiap peserta diberikan waktu maksimal selama 20 menit. Peserta yang dipanggil tiga kali berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri,” kata Tgk Jailani Mahmud.
Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Uji Baca Al Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tgk Akmal Abzal mengatakan, uji kemampuan baca Al Quran ini merupakan syarat yang harus dipenuhi para bakal calon.
“Kalau tidak ikut atau dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur. Sedangkan pengumumannya tergantung keputusan dewan hakim,” ungkap Tgk Akmal Abzal. (bilal/arrahmah.com)